Dana Desa Sumber APBN 'Dipakai' Bangun Tempat Wisata

TRANSKEPRI.COM.LHOKSEUMAWE- Sebagai upaya untuk memperindah destinasi wisata, sejumlah desa di Lhokseumawe, Aceh menggunakan dana desa sumber APBN.
Salah satunya, destinasi Wisata Sawah di Desa Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta Wisata Krueng Saweuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Namun apakah boleh dana desa yang bersumber dari APBN dipakai untuk pembangunan destinasi wisata?
Pendamping dana desa di Kabupaten Aceh Utara, Muammar kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020) menyebutkan, dana desa boleh digunakan untuk pembangunan dan pengembangan destinasi wisata.
“Polanya itu dananya bukan langsung untuk lokasi wisata. Namun, dari pemerintah desa, dananya diberikan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dalam bentuk penyertaan modal. Nanti BUMD ini memiliki unit usaha dalam bentuk destinasi wisata,” kata Muammar.
Muammar menuturkan destinasi wisata yang dibangun, baik baru maupun pengembangan dari destinasi wisata alam yang sudah ada, seluruhnya diserahkan ke BUMD.
“BUMD itu memiliki rencana bisnis yang jelas, dan pertanggungjawabannya ke pemerintah desa. Jadi boleh saja digunakan untuk destinasi wisata,” katanya.
Dia menyebutkan, sebagian desa memiliki potensi alam yang untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata. Sehingga sangat besar kemungkinan pengembangan destinasi itu lewat bantuan dana desa.
“Boleh saja, sah itu digunakan untuk pengembangan dana desa. Namun saran saya, dipikirkan baik-baik, akses jalan, dan nilai jual agar tetap dikunjungi masyarakat dalam jangka panjang,” pungkas Muammar.(007)
Tulis Komentar