BATAM

Pelaku Pencurian Peralatan Kapal Dibekuk Polisi Airud

Pelaku pencurian peralatan kapal berhasil dibekuk aparat Pol Airud Polda Kepri (foto:istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 5 orang pelaku pencurian alat kapal di Batam, Rabu (29/7/2020).

Kelimanya yakni berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan penangkapan bermula dari patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kamis (23/7/2020).

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian alat kapal dengan menggunakan boat pancung,” ungkap Harry didampingi Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (29/7/2020).

Setelah menerima informasi itu, sekira pukul 09.00 WIB tim patroli Polairud menemukan sebuah boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh 2 orang.

Setelah diperiksa, diketahui boat bermesin merek yamaha 1 x 15 PK tersebut bernama Hidayah. Saat itu sedang bermuatan kabel yang sudah dipotong dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian.

“Setelah diintrogasi, muatan yang berada di boat pancung Hidayah itu beralas dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di perairan Tanjung Uncang, Batam.”

“Selanjutnya, boat dan muatan berserta pemiliknya di ad-hock ke dermaga Polairud Polda Kepri dan dibuatkan laporan untuk pemeriksaan lanjut,” papar Harry.

Hasil pemeriksaan, pemilik boat tersebut ialah tersangka berinisial AH yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus, diketahui AH bekerjasama dengan Satpam di kapal Mas Mulya.

Kemudian ditetapkan RH, SJ, ER dan NS sebagai tersangka yang melakukan penggelapan di kapal Mas Mulya, serta menerima keuntungan dari 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih.

“Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Harry. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar