TANJUNGPINANG

Residivis Kasus Pembunuhan Ketangkap Menjual Sabu

Pelaku penjual sabu

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - GG, Resedivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan Polisi oleh karena kedapatan akan melakukan transaksi Narkoba di kilometer 11 arah jalan Bandara RHF, Kota Tanjungpinang.

GG berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Jum at (24/7/20), sekitar pukul 10.15 WIB di sisi jalan arah kebandara, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/07/2020) menjelaskan, dari informasi masyarakat, GG dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu.

“Atas informasi itu, anggota Sat Res Narkoba lamgsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang duduk di atas motor matic berwarna merah berada di tepi jalan Bandara,” jelasnya. Setelah yang bersangkutan (red GG) kita amanakan, selanjutnya diintrogasi hingga penggeledahan kita lakukan, Tukas AKP Ronny.

Dari hasil introgasi dan penggeledahan, Polisi menyita 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik berwarna putih.

“Selain 1 paket sabu, Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Xiaomi berwarna Silver beserta kartunya, 1 unit handphone merk Nokia Abu Abu beserta kartu didalamnya,” terang AKP Ronny.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, anggota Sat Res Narkoba membawa GG ke kediamannya, di jalan Hang Tuah Raya, Jalan Ganet, Kilometer 11, Kota Tanjungpinang.

Disaksikan RT, di kamar tidur GG anggota kembali menemukan satu paket yang diduga sabu berada di dalam tas sandang hitam merk fashion.

“Di kamar tidur GG juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit Timbangan digital berwarna silver, 1 buah gunting warna biru, 2 buah mancis/korek api gas,” ungkap AKP Ronny.

Saat kembali dinterogasi, GG mengakui bahwa 2 paket diduga Sabu yang terbungkus plastik transparan seberat 2,90 gram adalah benar miliknya yang rencananya akan dijual,"beber Kasat.

Pelaku yang merupakan resedivis kasus pembunuhan ini,  saat dites urinenya hasilnya juga positif menggunakan narkoba, dari keterangannya, ternyata GG diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu sabu, sebut Ronny.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar