TANJUNGPINANG

DPM-PTSP Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Penimbunan di Jalan Putri Anjasmara I

Aktivitas penimbunan di Jalan Putri Anjasmara I, TPI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Muhammad Ihsan, Kepala DPM-PTSP Pemerintah Kota Tanjungpinang, kepada transkepri.com, Kamis (23/07/20) dengan tegas mengatakan, kegiatan penimbunan lahan seluas 3.360 meter persegi di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang tidak berizin.

"Setahu saya, kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait penimbunan di jalan Putri Anjasmara I," ujar Muhammad Ihsan.

Sebelumnya, pemerhati lingkungan di Tanjungpinang, Rahmat S.sos, menyebut kegiatan penimbunan di Jalan Anjasmara I Tanjungpinang diduga telah melanggar perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin penimbunan lahan dan telah melanggar permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. 

Rahmad S.Sos juga mengungkapkan, apabila aktivitas penimbunan itu tidak dilengkapi dengan dokumen seperti surat kepemilikan lahan, UKL/UPL atau Amdal, maka kegiatan yang berada di dalamnya harus dihentikan sampai seluruh perizinan diselesaikan.

Kata Rahmad, aparat terkait harus segera mengambil langkah penindakan dengan menghentikan seluruh kegiatan di dalamnya.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar