Empat Kali Diminta Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Alias Wello Selalu Mangkir
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - H Alias Wello, Bupati Kabupaten Lingga untuk ke empat kalinya mangkir di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang guna didengar kesaksian dan keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tugu cangkul.
Pada panggilan pertama dan kedua, Alias Wello tak hadir tanpa pemberitahuan. Pada panggilan ketiga Rabu pekan lalu, Alias Wello tak hadir karena ada kegiatan dinas bertemu Dirjen Otda di Kemendagri.
Pada hari ini, Kamis (24/07) Bupati Lingga yang dikabarkan akan maju di Pilbup Kabupaten Bintan ini mangkir lagi dengan alasan hari ini ada kunjungan Kapolda Kepri dan rombongan Kasal di Kabupaten Lingga.
Dodi Gazali Emil SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau mengatakan "pihaknya tidak bisa menerima pemberitahuan apapun yang disampaikan yang bersangkutan," (red.Alias Wello).
Sikap Kejaksaan atas mangkirnya H Alias Wello ke persidangan, JPU Dodi Gazali Emil SH menyarankan agar konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Kepri. Namun hingga berita ini dimuat, Ali Rahim Hasibuan SH MH, Kasi Penkum Kejati Kepri belum memberikan keterangan.
Agenda persidangan hari ini, JPU memanggil 5 orang saksi untuk mendengarkan kesaksian mereka pembangunan tugu cangkul, berikut nama kelima saksi tersebut, Unggul Wibowo, Utori Setio, Desi Hariani, Tengky Fhazila Arafah dan H Alias Wello. Saat ini 4 orang hadir dan didengarkan keterangannya sedangkan H Alias Wello tak hadir lagi dengan catatan alasan.(mad)
Tulis Komentar