Hubungan Badan Anak dan Ibu Kandung, Ini Kesaksian Si Anak Perempuan

Ilustrasi: Hubungan sedarah (inses)

TRANSKEPRI.COM.BITUNG- Ibu dan anak kandungnya, RT (51) dan TP (26), diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.

RT dan TP digelandang ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan setelah anak perempuan RT atau adik TP melapor.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Manado, anak perempuan RT awalnya melapor ke Ketua RT tempat mereka tinggal.

Laporan itu kemudian diteruskan ke polisi.

Tak ditahan, RT dan TP hanya diamankan dari rumah agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasalnya, warga sekitar tidak terima atas perbuatan mereka.

"Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan."

"Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," terang Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).

TP mengaku ia dan sang ibu berada dibawah pengaruh minuman keras sehingga nekat melakukan hubungan suami istri.

"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT di Mapolsek Maesa, Senin, dilansir Tribun Manado.

Hubungan terlarang itu terjadi saat TP diminta RT untuk mandi.

Setelahnya, RT menyuruh TP tidur bersamanya di lantai beralaskan tikar.

Kemudian keduanya pun nekat melakukan hubungan suami istri di dalam rumah.

TP sendiri mengaku ia baru satu kali melakukannya dengan sang ibu.

"Cuma satu kali komandan," katanya.

Berbanding terbalik dengan TP, sang adik yang juga merupakan anak perempuan RT, mengatakan ia sudah melihat kakak dan ibunya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Akibatnya, anak perempuan RT merasa trauma.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," terang Elia, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," imbuh dia.

Pengakuan TP yang mengatakan ia dan ibu sama-sama berada dibawah pengaruh minuman keras, hanya sebuah kebohongan.

Elia menyebutkan TP dan RT melakukan hubungan terlarang itu karena suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.

Diketahui, hubungan terlarang antara TP dan RT terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam.

Suami RT Pasrah

Masih mengutip Kompas.com, penyelidikan terhadap kasus inses TP dan RT tak akan dilanjutkan.

Pasalnya, Elia mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kecamatan wilayah TP dan RT tinggal.

Meski penyelidikan tak dilanjutkan, TP dan RT tak lagi bisa kembali ke rumah karena warga setempat enggan menerima mereka.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," jelas Elia.

Camat wilayah tempat tinggal TP dan RT menjelaskan ada pilihan yang ditawarkan pada keduanya.

"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah."

"Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," terang Camat Posumah, dilansir Tribun Manado.

Sementara itu, suami RT sekaligus ayah TP, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pemerintah setempat dan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan suami RT melalui sambungan telepon.

Diketahui, suami RT sedang melaut saat RT dan TP melakukan hubungan terlarang.

Ia baru akan pulang ke daratan pada Desember 2020 mendatang.

"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."

"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerinah setempat dan kepolisian."

"Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," tandas Elia.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar