IPW Sebut Terkait Kasus Djoko Tjandra Bukti Persekongkolan Terbukti Ada

Buronan Djoko Tjandra

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Buronan kelas kakap Joko Tjandra bebas keluar negeri karena mendapatkan surat jalan dan pencabutan ‘Red Notice’ dari Bareskrim Polri. Hal ini membuktikan bahwa bukan satu oknum saja yang terlibat tapi ada persekongkolan dari para jenderal di Bareskrim Polri.

“Meski Joko Tjandra sebagai buronan kelas kakap, bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri. Tapi hal ini akibat adanya persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari bangsa Indonesia itu," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Neta pun tidak yakin Kapolri akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya persekongkolan jahat para jenderal Bareskrim dengan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bergeming soal dikeluarkan Surat Jalan dan pencabutan Red Notice kepada Joko Tjandra, sehingga bisa ke luar masuk ke Indonesia selama beberapa bulan.

"Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi hanya slow-slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini," tegasnya.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Divisi Propam Polri masih memeriksa dan memproses Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo yang diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice untuk buronan Djoko Tjandra.

Sebelumnya diberitakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Nugroho Wibowo masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, dikatakan Brigjen Awi, soal diterbitkan surat keterangan bebas Covid-19 itu melalui perantara dua orang suruhan Djoko Tjandra yang datang langsung ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Ia mengaku yang datang langsung untuk diperiksa Rapid Test dan Swab Test bukan Joko Tjandra, akan tetapi orang lain.

"Tentunya yang meminta keterangan langsung datang ke pelayanan kedokteran Polri. Jadi yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

"Menurut keterangan dokter bahwasannya orang yang datang dengan yang di tivi berbeda," sambungnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar