BATAM

Langkah PT BPL Laporkan Masalah Perizinan di DPMPTSP Diapresiasi

Badan Reserse Kriminal Polri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Langkah Dirut PT Berkah Pulau Lingga (BPL) mekaporkan DPMPTSP Kepri kepada aparat hukum terkait masalah dugaan diskriminasi proses perizinan yang dialami perusahaannya, mendapat apresiasi sejumlah kalangan.

"Sebagai pengusaha tentu kita memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Andi Cori. Karena apa yang dialami oleh bersangkutan, juga dialami oleh pengusaha lain," ujar salah seorang pengusaha di Batam yang enggan dipublikasi namanya.

Dikatakannya, tidak jarang pengusaha merasa frustasi dalam melakukan proses perizinan. Karena berbagai persyaratan yang macam-macam. Dan suatu yang aneh jika ada pengusaha lain justru memperoleh izin, sekalipun dengan persyaratan yang belum lengkap, ini jelas suatu diskriminasi," ujarnya.

Hal senada disampaikan Aldi SH, pemerhati lingkungan di Kepri. Menurutnya, langkah Andi Cori membawa ini ke ranah hukum sudah tepat.

Sebagai pemerhati lingkungan, dirinya menyorot langkah Pemprov Kepri yang disebut Andi Cori mengeluarkan izin lingkungan tanpa terlebih dahulu melihat kelengkapan dokumen Amdal.

Menurut Aldi, hal ini jelas melanggar, bahkan jika memang terbukti para pengambil kebijakan dapat dijerat dengan pidana.

"Mengeluarkan izin lingkungan tanpa kelangkapan dokumen Amdal, jelas pidana," ujar Aldi.

Diterangkan Aldi, dalam UU  No 32 Tahun 2009 terkait pengelolaan lingkungan hidup disebutkan dengan jelas bahwa persyaratan memperoleh izin lingkungan harus memiliki kajian Amdal.

Bahkan kata Aldi, dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan, jika pejabat pemberi izin lingkungan, mengeluarkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal, dapat dituntut dengan pidana penjara  3 tahun.

Aldi menambahkan, dengan permasalahan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pengambil kebijakan untuk tidak main-main lagi dengan masalah hukum dan perizinan.

"Presiden sudah tegaskan bakal memudahkan perizinan. Bantulah pengusaha yang mau berinvestasi. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, carikan solusinya, bukan didiamkan. Apalagi jika perusahaan sudah punya izin lengkap, tidak ada alasan untuk memperlambat,"tegas Aldi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar