TERKAIT BURONAN DJOKO TJANDRA

Selain Dicopot, Brigjen Prasetyo Bakal Dijebloskan di Ruang Khusus

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polri memberikan tindakan tegas dengan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pasalnya, Prasetyo diduga bersalah karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai di Divisi Propam Polri. Nantinya, setelah selesai, dia bakal ditempatkan di ruangan khusus.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat di provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam Brigjen PU ditempatkan tempat selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain fokus memeriksa Brigjen Prasetyo, penyidik Propam juga akan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan surat jalan tersebut.

“Dari Propam akan mendalami, kira-kira apakah ada keterlibitan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kalau ada kami proses,” tegas Argo.

Namun, dalam pemeriksaan ini, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, keterangan akan digali selengkap-lengkapnya.

Sebelumnya, Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu dikeluarkan atas inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

Para pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis hingga Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak mengetahui bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat tersebut.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar