Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang

Surat izin mengemudi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Asyik masa berlaku SIM jadi lebih lama tapi rawan lupa memperpanjang.

Masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.

Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Mei kemudian bikin SIM 10 Agustus 2015 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Mei 2020.

Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 3 bulan alias pembuat SIM dirugikan.

Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.

Misalkan pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 10 Juni 2020, masa berlaku mulai tanggal 10 Juni 2020 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 Juni 2025.

Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.

Tapi, karena bukan berpatokan pada tanggal lahir dikhatirkan lupa memperpanjang SIM dan jadi kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.

Jika sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang alias harus bukin SIM baru lagi.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar