Dua Pria Pemilik 973 Gram Sabu Diamankan BC di Hang Nadim Batam

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Dua orang calon penumpang maskapai Lion Air, yang hendak berangkat ke luar Batam, kedapatan menyelundupkan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu lalu.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial F serta AD tersebut melakukan penyelundupan terkait barang haram itu dengan modus menyelipkan narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Sehingga terdeteksi oleh mesin pemindai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan dan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam, Sumarna  menerangkan, pengungkapan penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas Anggar Bea Cukai serta Avsec Bandara Hang Nadim, terhadap calon penumpang pesawat.

"Petugas melihat gelagat yang mencurigakan terhadap salah seorang calon penumpang, F, yang berangkat ke Surabaya, menggunakan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya," kata Sumarna, Kamis (2/7/2020), siang.  

Berdasarkan kecurigaan itu, lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ke badan terhadap F, dan menemukan 4 bungkus benda asing.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas ditemukan 4 bungkus barang bukti (BB), yang diduga sabu di dalam sepatu yang dikenakannya," ucapnya.

Setelah mengamankan tersangka F, imbuhnya, petugas menginterogasi yang bersangkutan dan diketahui bahwa masih ada seorang calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.

"Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan, sehingga berhasil menemukan calon penumpang lainya dengan berinisial DA yang kedapatan membawa 4 bungkus barang buktinya, yang diduga sabu, juga diselipkan ke dalam sepatunya," terang Sumarna.

Nah, ucapnya, dari kedua yang kami amankan, petugas berhasil menyita 8 bungkus BB, yaitu methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 973 gram.

Untuk proses lebih lanjut, sambungnya, kedua tersangka beserta BB, selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebihlanjut. 

"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam upaya pengawasan pemberantasan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang lagi gencar-gencarnya dikampanyekan Pemerintah Indonesia," pungkasnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar