Jokowi Sorot Kinerja Menteri Kesehatan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajaran kementerian mengoptimalkan belanja anggaran demi membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Jokowi lantas menyinggung Kementerian Kesehatan selama wabah virus corona di Indonesia, seraya mengatakan belanja anggaran di kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto itu masih rendah.
"Misalnya saya berikan contoh, bidang kesehatan, itu dianggarkan Rp75 triliun. Rp75 triliun itu baru keluar 1,53 persen coba, uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua," kata Jokowi melalui tayangan video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6).
Jokowi diketahui telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta anggaran kesehatan itu dikeluarkan dengan penggunaan yang tepat sasaran, sehingga bisa memicu perekonomian.
"Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialis, tenaga medis, segera keluarkan. Belanja-belanja peralatan segera keluarkan, ini sudah disediakan 75 riliun seperti ini," ucap dia
Selain bidang kesehatan, ia juga menyinggung terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
"Bansos yang ditunggu untuk masyarakat segera keluarkan, kalau ada masalah lakukan tindakan-tindakan lapangan, meskipun sudah lumayan, harusnya 100 persen," kata dia
Sementara di bidang ekonomi, Jokowi juga meminta agar stimulus ekonomi bisa segera disalurkan ke usaha-usaha kecil dan menengah.
"Mereka nunggu semua, jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, enggak ada artinya. Usaha gede, perbankan, semuanya berkaitan dengan ekonomi, manufaktur, industri terutama padat karya, beri priorotas kepada mereka supaya enggak ada PHK," kata dia
Ia mengatakan, di tengah krisis karena pandemi, kebijakan yang diambil para menteri harus keluar dari kebijakan standar. Bahkan, jika ada hambatan, Jokowi meminta para menteri untuk tak ragu mengeluarkan Peraturan Menteri.
"Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin Perppu, kalau yang sudah ada belum cukup," kata dia.
Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Dari anggaran itu, sebesar Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. (tm)
Tulis Komentar