TANJUNGPINANG

Dirut BUMD PT TMB TPI Kembali Dilaporkan ke Polisi

Hariyun Sagita

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Setelah dilaporkan terkait keabsahan gelar akademik yang digunakannya, Dirut BUMD PT TMB Tanjungpinang, Fhm kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik berupa akta notaris.

Keterangan di atas disampaikan Hariyun Sagita ke redaksi transkepri.com, Selasa (08/06/20). "Besok (red- hari ini) saya akan kembali melaporkan Dirut BUMD PT TMB, Fhm, terkait dugaan keterangan palsu yang sudah dia buat dalam akta otentik seperti di akta notaris," terangnya.

Akta notaris yang dibuat di kantor notaris Xanramaya SH Mkn pada Senin, 17 Oktober 2019 dengan judul pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dengan nomor 19.

Dalam alenia pertama pada copy akta notaris terlihat Fhm masih menggunakan gelar Sarjana Sains bukan Sarjana Sastra. ”Ini jelas yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik. Dan bisa dijerat melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," beber Hariyun.

Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil meminta keterangan Fhm guna mengkonfirmasi dan klarifikasi perihal objek yang membuat dirinya harus kembali dilaporkan ke polisi. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar