ANTISIPASI VIRUS CORONA

Kalau Tak Miliki Syarat Ini, Sebaiknya Warga Luar Urungkan Niat ke Batam

Pelabuhan Domestik Sekupang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Walikota Batam yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) hari ini, Jumat (5/6/2020) memperketat akses masuk di pelabuhan Batam.

Melalui Dinas Perhubungan Kota Batam, Walikota melayangkan surat kepada Kepala Pelabuhan Domestik, terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19, Memasuki Wilayah Kota Batam.

Surat yang dikeluarkan Pemko Batam pertanggal 5 Juni 2020 ini meminta kepada Kepala Kantor Pelabuhan Domestik untuk menerapkan:

1. Setiap kegiatan perjalanan orang harus mengikuti protokol yang berlaku.

2. Setiap orang yang akan masuk ke Batam wajib menunjukkan surat hasil swab test, dengan HASIL NEGATIF yang berlaku selama tujuh hari, atau surat hasil rapid tes dengan HASIL NON REAKTIF dengan masa berlaku tiga hari.

3. Bagi daerah-daerah yang tidak ada rapid tes dan swab tes, penumpang wajib menunjukkan surat bebas influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

4. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku.

Dalam surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ini, Pemerintah Kota Batam merujuk pada Surat Edaran Tim Gugus Pusat tentang Pembatasan Keberangkatan Orang dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran Covid 19.

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Pembatasan Orang dalam Penyeberangan Laut, untuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar