TANJUNGPINANG
Pemko TPI Terbitkan Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berdasarkan Surat Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid fase new normal, Pemerintah Kota Tanjungpinang (TPI) menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah Fase New Normal.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla se-kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam zona merah, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus.
Pertama, pada prinsipnya pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning. Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musholla, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah, kebijakan dikembalikan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musholla, dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.
Kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah.
Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah, bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah, mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musholla atau jamaah tetap pada rumah ibadah.
Terakhir, Pemko mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Dalam rapat bersama kepala OPD di Lantai III, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Plt. Wali Kota, Rahma menambahkan meskipun masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami minta masyarakat harus tetap menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, mencuci tangan, dan memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona," ucap Rahma. (mad)
Tulis Komentar