Bayar Zakat Fitrah Bisa Melalui Online


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Membayar zakat fitrah dalam.bulan suci Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hanya saja, pandemi virus corona membuat aktivitas masyarakat semakin terbatas, termasuk membayar zakat.

Namun hal itu tidak menjadi masalah lagi karena ada aplikasi bayar zakat fitrah online yang bisa dicoba. Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat 

"Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya. Karena, transaksi itu sudah sah," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/4/2020).

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Berikut aplikasi-aplikasi zakat fitrah online:

1. Laman Resmi Baznas

Baznas memberi kesempatan masyarakat untuk mencoba layanan bayar zakat fitrah online. Caranya dengan mengunjungi situs https://baznas.go.id/bayarzakat. Kemudian isi informasi yang dibutuhkan, seperti jenis zakat hingga jumlah jiwa yang ingin dibayar.

Selanjutnya pilih metode pembayaran yang ingin digunakan. Terakhir, baca niat pembayaran zakat fitrah yang terdapat pada laman tersebut dan klik 'lanjutkan pembayaran'. Terakhir, konfirmasi pembayaran dengan mengikuti panduan.

2. LinkAja

Aplikasi LinkAja juga memiliki layanan pembayaran zakat fitrah. Dikutip dari Antara, layanan ini baru dimulai di area Jakarta bekerja sama dengan BAZIS DKI.

3. Tokopedia

Selain bisa berbelanja secara online, toko online ini juga memberikan layanan bayar zakat fitrah. Tokopedia sendiri bekerja sama dengan Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat.

4. Bukalapak

Bukalapak juga memberikan layanan pembayaran zakat online. Untuk membayarnya, pengguna cukup memilih zakat apa yang akan dibayar apakah fitrah, maal, atau profesi. Kemudian pilih nominal dan lembaga mana yang akan disalurkan.

5. Kitabisa

Untuk menyalurkan zakat fitrah online, website Kitabisa.com bekerja sama dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Cara menggunakannya cukup membuka laman di alamat https://zakat.kitabisa.com/ dan ikuti petunjuk untuk selanjutnya membayar via WhatsApp..(007)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar