Tiket Pesawat Domestik Kembali Dijual Agen Perjalanan

Maskapai penerbangan Indonesia

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sejumlah agen perjalanan online (OTA) kembali menjual tiket pesawat rute domestik mulai 10 Mei 2020 nanti di tengah larangan mudik.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (6/5), agen perjalanan online, Tiketcom misalnya, membuka penawaran tiket penerbangan rute dengan maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Beberapa rute terbang yang tersedia, antara lain Jakarta-Semarang (pulang pergi), Jakarta-Surabaya (PP), Jakarta-Makassar (PP), Jakarta-Medan (PP), Jakarta-Bali (PP), dan Jakarta-Yogyakarta (PP).

Ada pula rute penerbangan Jakarta-Padang PP, Jakarta Palembang PP, Jakarta-Banjarmasin PP, dan Jakarta-Pontianak PP.

Terkait hal tersebut, Public Relation Manager Tiketcom Metha Tri Rizka mengatakan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait layanan transportasi di masa pandemi covid-19.

"Kami selalu mendukung seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, baik terkait pembukaan kembali transportasi umum maupun kebijakan kebijakan lain terkait situasi pandemi corona ini," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/5/2020).

Namun, selain kebijakan pemerintah, lanjut Metha Tiketcom juga mengikuti kebijakan dari partner kami baik maskapai maupun partner transportasi lainnya, baik kereta api maupun bus.

"Kami berharap masyarakat yang mempunyai keperluan untuk melakukan perjalanan, agar membaca dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku serta mengikuti setiap syarat dan ketentuan tersebut dengan baik agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," terang Metha.


Agen perjalanan online lainnya, pegi-pegi.com juga menawarkan kembali layanan terbang. Dalam kolom pencarian tiket peswat di situs web resminya, pegi-pegi menawarkan penerbangan rute Jakarta menuju Surabaya, Medan, Makasar, Yogyakarta, Pekan Baru atau rute sebaliknya mulai tanggal 10 Mei 2020.

Sama seperti di Tiketcom, maskapai yang menyediakan kursi juga merupakan bagian dari Lion Air Group. Lion Air Group memang melayani penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) domestik mulai 3 Mei 2020.

Penerbangan khusus tersebut melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, melainkan angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.

Penerbangan khusus itu juga berlaku untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) atau repatriasi, dan penerbangan lainnya atas izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Bagi penumpang dengan tujuan yang tak masuk dalam kategori tersebut, manajemen Lion Air mengatakan, wajib memenuhi protokol penanganan covid-19, salah satunya melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan negatif covid-19.

Kendati demikian, dua situs agen perjalanan tersebut, tak ada keterangan terkait ketentuan atau pengecualian layanan terbang menggunakan maskapai Lion Air Group.(tm
)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar