TANJUNGPINANG
Dibebaskan karena Corona, Mantan Napi Ini Kembali Mencuri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelakunya yakni AN, laki-laki berusia 23 tahun merupakan narapidana yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan integrasi Covid19. Setelah menghirup udara bebas AN kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka AN telah mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pencurian itu terjadi pada hari Senin (13/4/2020) saat Wiyarto pergi ke rumah saudaranya di jalan Peralatan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian pada Hari Senin (20/4/2020) diketahui keberadaan pelaku di jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik.
AKP Firuddin juga berpesan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatan.(mad)
Tulis Komentar