SUMATERA BARAT
Perwira Pemukul Tiga Bintara Polisi di Pariaman Dapat Hukuman
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Polda Sumbar akhirnya memberi sanksi penahanan 21 hari dan penundaan pangkat perwira polisi tamatan akpol 2019 setelah memukul 3 bintara.
Perwira yang tak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Dia tersebut melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.
Aksi pemukulan itu terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut.
Selain itu, perwira tersebut ditahan selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.
Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sudah selesai di Propam.
Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Adapun, perwira tersebut merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.
Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.
Menurut Bayu, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan.
Kasus ini berawal ketika sebuah video pemukulan terhadap tiga orang polisi beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya yang bersimpuh di depannya.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.
Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.(tm)
Tulis Komentar