Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka
Ilustrasi: Korupsi. (Net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru selain SN.



Tulis Komentar