Wakapolda Kepri Terima Tim Setjen DPR RI, Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Wakapolda Kepri Terima Tim Setjen DPR RI, Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka Diskusi dan Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan mengenai implementasi regulasi keimigrasian, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan dan memiliki mobilitas lintas negara yang tinggi.

Hadir dalam kegiatan itu Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang dipimpin Ri'dhollah Purwa Jati bersama Ernawati, Annisha Putri Andini, Putri Ade Norvita Sari, dan Januar Santiaji.

Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai aspek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, mulai dari efektivitas koordinasi antarinstansi hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan keimigrasian di lapangan.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI. Menurutnya, Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, sehingga membutuhkan pengawasan keimigrasian yang kuat dan terintegrasi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan keimigrasian tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan.

"Koordinasi yang solid menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang lintas negara yang menjadi salah satu aktivitas utama di Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan DPR RI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Berbagai masukan yang diperoleh dari Polda Kepri akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan laporan dan rekomendasi kepada DPR RI guna melihat efektivitas implementasi regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

Diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pertukaran data dan informasi antarinstansi, mengoptimalkan pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing, serta memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

Masukan tersebut diharapkan mampu mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 agar semakin efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pengawasan keimigrasian di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk menyampaikan pengaduan, melaporkan kejadian, maupun meminta bantuan kepolisian.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar