BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Perbarui Data di LMS Sebelum 31 Agustus 2026
Jumat, 31 Juli 2026 - 08:19:20 WIB
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Perbarui Data di LMS Sebelum 31 Agustus 2026
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan atau tidak menunjukkan perkembangan pembangunan dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah agar segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Selain melakukan pembaruan data, pemegang alokasi tanah juga diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres pengurusan perizinan, perkembangan pembangunan fisik, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek.
Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi BP Batam dalam mengevaluasi tingkat pemanfaatan lahan sehingga setiap alokasi tanah dapat memberikan kontribusi optimal terhadap investasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi di Batam.
BP Batam juga mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui Land Management System (LMS) disampaikan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian data yang tidak sesuai maupun keterlambatan pelaporan akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan sistem pengelolaan pertanahan berbasis digital ini, BP Batam berharap tercipta tata kelola lahan yang lebih tertib, transparan, dan produktif. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.
Tulis Komentar