Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat diselesaikan tepat waktu. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari kalender sejak LHP diserahkan pada 2 Juni 2026, sehingga batas akhir penyelesaiannya jatuh pada 2 Agustus 2026.
Yunizar menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Rapat ini kita fokuskan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti. Sesuai arahan pimpinan, targetnya seluruh penyelesaian harus tuntas dalam waktu 60 hari," kata Yunizar.
Ia menjelaskan, rekomendasi BPK terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni administrasi dan keuangan.
Pada aspek administrasi, OPD diminta segera melengkapi seluruh dokumen pendukung, memperbaiki administrasi yang diperlukan, serta menyampaikan bukti penyelesaian kepada Inspektorat.
Sedangkan pada aspek keuangan, tindak lanjut berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, setiap OPD diminta segera melakukan penagihan kepada kontraktor atau penyedia jasa agar dana tersebut dapat segera disetorkan ke kas daerah.
"Kalau yang sifatnya keuangan, misalnya ada kelebihan pembayaran, maka harus segera disetorkan ke kas daerah. OPD yang bersangkutan melakukan penagihan kepada pihak ketiga agar proses penyelesaiannya bisa segera dituntaskan," jelasnya.
Dalam pembahasan rapat juga terungkap adanya beberapa kendala yang masih dihadapi di lapangan. Salah satunya, sejumlah kontraktor belum dapat melakukan pengembalian karena pembayaran proyek mereka dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih tertunda sejak tahun anggaran 2025.
Menurut Yunizar, kondisi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah agar mendapat perhatian dan solusi penyelesaian.
"Beberapa pihak ketiga menyampaikan belum bisa mengembalikan karena proyek mereka masih mengalami tunda bayar dari pemerintah daerah. Hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan," ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan jumlah kasus tersebut tidak signifikan. Bahkan, sejumlah OPD telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan perusahaan terkait guna mempercepat penyelesaian kewajiban pengembalian, meskipun proses penyetorannya masih berjalan.
Yunizar optimistis seluruh OPD mampu menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Insya Allah seluruh tindak lanjut bisa selesai sebelum masa 60 hari berakhir. Harapan kami, sebelum 2 Agustus seluruh rekomendasi sudah dituntaskan," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.Judul:
Pemkab Anambas Kebut Penyelesaian Rekomendasi BPK, Seluruh OPD Diminta Tuntas Sebelum 2 Agustus
Tulis Komentar