Ranperda Kampung Tua Upaya Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah

Sekda BatamnFirmansyah memberi keterangan kepada wartawan usai membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6) dislominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di Kota Batam.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.

Dalam sambutannya, Firmansyah mengatakan penyusunan Ranperda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Kampung Tua di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas daerah.

Menurutnya, terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di Kota Batam dan menantikan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian status kawasan. Selain itu, Ranperda juga akan menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Firmansyah menjelaskan, selama ini penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan dasar hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan.

Ia juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat diselesaikan secepatnya tanpa mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi masyarakat.

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, Ranperda yang disusun diharapkan implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan Kota Batam.

Melalui forum tersebut, Pemko Batam membuka ruang dialog guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Batam.

Pemko Batam berharap Ranperda tentang Penataan Kampung Tua dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Kehadiran Perda ini juga diharapkan menjadi tonggak baru bagi 37 Kampung Tua di Kota Batam untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar