STV Hadir di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

STV Hadir di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan kembali menghadirkan program Serving The Villager (STV) di Kecamatan Tambelan. Melalui inovasi layanan jemput bola tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan sebanyak 589 dokumen kependudukan bagi masyarakat di wilayah terluar Kabupaten Bintan.

STV merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan slogan "Menjangkau yang Tak Terjangkau". Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar dan daerah dengan keterbatasan akses transportasi.

Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, mengatakan bahwa pelayanan STV kali ini dilaksanakan selama tiga hari, dengan dua hari pelayanan dipusatkan di Desa Pulau Mentebung dan satu hari di Balai Adat Tambelan yang melayani masyarakat dari empat desa dan satu kelurahan di Pulau Induk Tambelan.

"Kita hadir di Tambelan, dua hari kita khususkan di Pulau Mentebung, satu hari lagi khusus di Balai Adat Tambelan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan pastinya STV ini akan kembali hadir di Tambelan," ujar Rusli, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, konsep STV lahir dari kondisi geografis Kabupaten Bintan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau. Melalui program ini, petugas Disdukcapil mendatangi langsung perkampungan hingga rumah warga untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara cepat dan mudah.

Bahkan, berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta pencatatan sipil dapat dicetak langsung di lokasi pelayanan. Program ini juga memberikan pelayanan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) agar tetap memiliki identitas resmi sebagai warga negara.

Dalam pelaksanaan STV di Desa Pulau Mentebung, Disdukcapil menerbitkan 191 dokumen yang terdiri dari 59 cetak KK, 32 cetak KTP, 9 perekaman pemula, 54 cetak KIA, 29 akta kelahiran, 3 akta kematian, dan 5 layanan pindah penduduk.

Sementara di Pulau Induk Tambelan, sebanyak 398 dokumen berhasil diterbitkan, meliputi 111 cetak KK, 177 cetak KTP, 9 perekaman pemula, 98 cetak KIA, 43 akta kelahiran, 1 akta kematian, 9 layanan BAKAK, 2 layanan pindah, 4 layanan datang penduduk, serta pendataan dan pelayanan administrasi bagi 4 ODGJ.

Keberhasilan penerbitan 589 dokumen kependudukan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah terluar Kabupaten Bintan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar