Ojol Tidak Boleh Bawa Penumpang

Ojek Online

 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur DKI, Anies Baswedan,akhirnya mengeluarkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu aturan dalam pergub tersebut, Ojol (ojek online) tak boleh lagi mengangkut penumpang.

Wacana ojol untuk sementara tak boleh mengangkut penumpang sebenarnya sudah muncul sejak beberapa hari lalu. Saat usulan Anies untuk memberlakukan PSBB disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Itu kemudian ditegaskan lagi oleh Anies dalam Pergub yang secara resmi dia keluarkan Kamis (9/4) malam tadi. Pergub tersebut merupakan acuan pelaksanaan PSBB. Pada prinsipnya, Pergub ini meminta warga DKI bertahan di rumah di tengah pandemi.

Terdiri dari 28 pasal, salah satu yang sudah jadi perhatian sejak awal adalah tentang aturan main ojek online selama diberlakukan PSBB. Dalam keterangan pada wartawan, Anies menyebut sempat mencoba memfasilitasi supaya ojol bisa tetap mengangkut penumpang.

Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang hal itu. Alhasil selama PSBB ojek online tetap tak boleh angkut orang dan hanya bisa melayani pengiriman barang.

"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar