Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola, TNI AL Kodaeral IV Terima Kunjungan BPK RI

Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola, TNI AL Kodaeral IV Terima Kunjungan BPK R, Senin (26/1/2026).

TRANSKEPRI.COM, BATAM  – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menerima kunjungan silaturahmi Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dirangkai dengan pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI Tahun 2025 Unit Organisasi (U.O) TNI Angkatan Laut, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Kodaeral IV, Batam, sebagai langkah awal pemeriksaan terinci pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI Angkatan Laut, khususnya wilayah kerja Kodaeral IV.

Kunjungan Tim BPK RI diterima langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi Wakil Komandan Kodaeral IV, Inspektur Kodaeral IV, Kapoksahli Kodaeral IV, Pgs Asrena, Aslog Dankodaeral IV, serta Kepala Kewilayahan (Ka Kuwil) Kodaeral IV.

Tim BPK RI dipimpin oleh Ketua Tim, Lalu Lip Widya Purna Praja, S.T., M.H., bersama rombongan. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan komunikasi antara BPK RI dengan jajaran TNI AL terkait pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.

Selanjutnya, Entry Meeting Pemeriksaan Terinci dilaksanakan di Aula Lantai 1 Mako Kodaeral IV. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Inspektur Kodaeral IV, didampingi Kapoksahli Kodaeral IV, serta dihadiri seluruh Pejabat Utama (PJU), Ka Kuwil, Kadisbek, Kadisfaslan, dan Ka Akun Kodaeral IV.

Entry meeting ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait ruang lingkup, metode, serta mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kodaeral IV di bawah jajaran Koarmada RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar