Waketum Kompas HTN UMRAH Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum di daerah. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa harmonisasi ribuan Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP baru menjadi agenda krusial yang tidak bisa ditunda.
Arsih menyampaikan, tanpa adanya peta jalan harmonisasi regulasi yang jelas, sistematis, dan terukur, implementasi KUHP Nasional berpotensi memunculkan konflik norma antara hukum pusat dan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat menggerus tujuan utama pembaruan hukum pidana, yakni menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan oleh Bagir Manan, otonomi daerah merupakan bagian dari subsistem negara kesatuan. Karena itu, Perda yang lahir dari kewenangan atribusi maupun delegasi harus selaras dengan sistem hukum nasional yang baru,” ujar Arsih, Sabtu (3/1/2026).



Tulis Komentar