Pemkab Anambas Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Anambas Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Terapkan Pidana Kerja Sosial

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025), dan menjadi bagian dari agenda penandatanganan serentak antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepri, serta para Kepala Kejaksaan Negeri bersama seluruh bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Jampidum menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan pidana baru, khususnya pidana kerja sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agoes menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang matang dan komitmen bersama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa MoU ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara efektif dan terukur. Ia berharap sinergi tersebut mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam MoU tersebut diatur berbagai aspek penting, antara lain mekanisme koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, sistem pengawasan dan pembinaan, pendataan pelaksanaan pidana, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap sistem pemidanaan baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai strategis sebagai sarana pembinaan yang mendorong pelaku tindak pidana untuk lebih produktif dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, skema ini dinilai lebih mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta lebih efisien dibandingkan pidana penjara konvensional.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam kesempatan yang sama menegaskan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif yang sejalan dengan semangat penegakan hukum berorientasi keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong pemulihan dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Aneng.

Menurut Aneng, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi pondasi penting dalam memastikan kesiapan sarana, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi lintas sektor agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagai bagian dari penutup rangkaian kegiatan, penandatanganan MoU ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang akan diberlakukan secara nasional pada Januari 2026, bersamaan dengan implementasi penuh KUHP baru.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar