TRANSKEPRI.COM, PADANG – Drs. H. Hendri, MM, mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-1422/PW03/5/2013. Permohonan tersebut dia sampaikan langsung ke BPKP Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Langkah ini berkaitan dengan kasus pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010. Dalam perkara tersebut, Hendri sempat diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani pidana penjara. Selain itu, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2018.
Dasar Permohonan Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Hendri, pengajuan ini didasari hak atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menilai hasil audit yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara perlu dievaluasi kembali, karena terdapat perbedaan tafsir dan metodologi dalam perhitungannya.
“Dalam kasus saya divonis bersalah, tapi untuk rekanan penyedia kendaraan yaitu Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meskipun menggunakan laporan audit yang sama. Perbedaan ini jelas menimbulkan pertanyaan dan butuh klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Hendri.
Soroti Perbedaan Penghitungan Harga Kendaraan
Hendri juga menyoroti perbedaan penggunaan harga dasar kendaraan, yakni perbandingan antara harga off the road Jakarta dengan on the road Pasaman Barat. Menurutnya, hal ini berpotensi menghasilkan perhitungan kerugian negara yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
Selain itu, ia menyebut ada keterangan ahli dalam persidangan yang menyatakan proses pengadaan tidak melanggar aturan pengadaan barang/jasa maupun pengelolaan keuangan daerah. Namun, keterangan itu, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan pengadilan.
Harapan Evaluasi dan Keadilan
Melalui permohonan ini, Hendri berharap BPKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan audit yang pernah digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui keterbukaan informasi. Audit negara seharusnya dilakukan dengan akurat, proporsional, dan adil,” tegasnya.
Permohonan Hendri ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tulis Komentar