Bupati Anambas Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD
TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/6/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD merupakan langkah strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Ia menyebut, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas selama lima tahun mendatang.
“Ranperda RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lima tahun ke depan,” ujar Bupati Aneng di hadapan unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, dan para kepala perangkat daerah.



Tulis Komentar