TANJUNGPINANG
Wako TPI Keluarkan Edaran Perpanjangan Bekerja dari Rumah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang perpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Surat Edaran Kebijakan perpanjangan WFH Nomor 43.1/426/4.2.03/2020 yang dibuat oleh Walikota (Wako) Tanjungpinang (TPI) tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran SARS-CoV-2 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Senin (30/3/20).
Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan ASN bekerja dari rumah diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan OPD atau unit kerja dengan minimal ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor dan sasaran kinerja memenuhi target sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu, Walikota meminta kepada setiap pimpinan OPD atau unit kerja melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing, kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru diterbitkan.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 34 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona di Indonesia.(mad)
Tulis Komentar