RSUD Batam Musnahkan Obat Kadaluwarsa

RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, melakukan Pemusnahan Obat dan Bahan Habis Pakai (OBHP) Rusak dan Kadaluwarsa Tahun 2022 dan 2023, di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (21/2) diskominfo batam

 

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, melakukan Pemusnahan Obat dan Bahan Habis Pakai (OBHP) Rusak dan Kadaluwarsa Tahun 2022 dan 2023, di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (21/2/2025).

Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari, dan sejumlah pegawai di RSUD Embung Fatimah lainnya.

Selain itu, tampak hadir juga perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Embung Fatimah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.

Terdapat 138 item obat yang rusak berat/ kadaluwarsa dan barang habis pakai dimusnahkan. Dengan total harga Rp 511.989.048.00. Tahun Pengadaan 138 item obat tersebut adalah 2021 dan 2022.

Asal pengadaan obat tersebut dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Batam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan sebagiannya dari Hibah.

Sedangkan untuk barang habis pakai terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021. 11 item yang diadakan melalui BLUD tersebut memiliki total harga Rp. 24.077.503.00.(rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar