Temuan BPK Terkait Titik Reklame Rp3,84 M, Kejari Lakukan Pendampingan ke BP Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan pendampingan hukum kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,84 miliar terkait permasalahan titik reklame di Kota Batam.
"Jaksa pengacara negara (JPN) adalah jaksa yang bertugas sebagai penasihat hukum untuk pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH di Aula Balairung Sari BP Batam, Rabu (5/2/2025).
Di Aula Balairung Sari tersebut, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH memberikan pemaparan mengenai "Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam".



Tulis Komentar