Disduk Capil Anambas Telah Rekam 35.809 Data Penduduk

Sekretaris Disduk Capil Anambas, Firmasnyah, SE. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah berhasil melakukan perekaman kepada masyarakat sebanyak 35.809 yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari total seluruh Wajib KTP yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri yakni sebanyak 36.020.

Firmansyah, SE Sekertaris Disdukcapil KKA mengatakan, angka sebesar 35.809 tersebut dari total KTP yang terekam pada tahun 2024 silam.

"Alhamdulillah kita sudah memenuhi target yang dicanangkan dengan persentasi sebesar 99,46 persen,"ujar Firmansyah, Senin (3/2/2025)

Sejatinya menurut Pak Fe Panggilan Akrab Firmansyah, sisa 211 penduduk yang belum melakukan perekaman tersebut dikarenakan banyak yang masih tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Anambas serta  berada diluar daerah  dengan usai rata-rata 17 tahun ke atas.

Untuk menuntaskan target tersebut, pihaknya akan mengambil langkah dengan menyurati desa-desa, meminta data-data masyarakat yang belum melakukan perekaman.

"Langkah lain yang dilakukan adalah dengan melakukan jemput bola seperti sebelumnya dengan mendatangi SMA/SMK yang ada, serta melakukan perekaman di Kecamatan yang ada di Anambas,"tuturnya

Ia mengakui dengan 99,64 persen perekaman yang dilakukan, Anambas saat ibu berada di posisi tiga di Provinsi Kepri dibawah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Pada kesempatan itu Firmansyah menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk melaksanakannya, karena untuk Blanko KTP penunjang masih memadai.

"Saat ini masih terdapat 3000 blanko KTP yang tersedia, dan di pergunakan untuk pembuatan dan  pergantian KTP seperti kasus perubahan status, KTP hilang dan lainnya,"tutupnya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar