Sidang Penjualan Kebun Keluarga Tanpa Izin, Ibu Angkat Akui Terdakwa Masuk Kamarnya Tengah Malam

Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan delapan hektare lahan kebun kelapa kembali digelar pada Rabu (22/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian Hj. Ciah Sutarsih secara virtual. (ist)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-  Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan delapan hektare lahan kebun kelapa kembali digelar pada Rabu (22/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian Hj. Ciah Sutarsih, ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul.

Hj. Ciah, yang merupakan istri almarhum H. Ramli—pemilik lahan yang dijual terdakwa kepada pembeli bernama Tiwan tanpa persetujuan dirinya maupun keluarga lain—memberikan keterangan secara virtual karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Hj. Ciah menyebutkan bahwa terdakwa pernah mendatangi kamarnya sekitar pukul 00.30 WIB. “Waktu itu Uul datang saat saya hendak berwudu untuk salat tahajud,” ujar Hj. Ciah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa.

Ia mengaku bahwa saat itu terdakwa menggenggam tangannya dan mengarahkan jempolnya untuk membuat cap jari pada beberapa lembar kertas. Namun, Hj. Ciah mengaku tidak mengetahui isi dari kertas-kertas tersebut.

Hj. Ciah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan delapan hektare kebun kelapa yang terletak di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Ketika pengacara terdakwa menanyakan apakah Hj. Ciah memerintahkan pelaporan Uul kepada pihak kepolisian, saksi mengaku tidak mengetahuinya karena keterbatasan pendengarannya. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hj. Ciah menyebutkan bahwa ia memberikan kuasa kepada anaknya, Risnawati, untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra juga menanyakan apakah Hj. Ciah pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara ini. Hj. Ciah mengaku telah memberikan keterangan beberapa kali kepada polisi mengenai penjualan lahan tersebut.

Usai sidang, Hj. Ciah menyampaikan bahwa ia kesulitan mendengar suara pertanyaan Majelis Hakim maupun pengacara terdakwa karena telinganya tertutup dua lapis jilbab. Selain itu, ia juga mengeluhkan kualitas suara pengeras suara yang kurang jelas.

“Seumur hidup, mama baru sekali ini ikut sidang, jadi mama tidak begitu paham dengan tata cara persidangan dan pertanyaan-pertanyaan hakim maupun pengacara,” tutup Hj. Ciah. (uc)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar