Sekda Anambas Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non ASN 2024

Sekda KKA, Sahtiar, S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025,, di Ruang Media Center Lt. 2 Kantor Bupati KKA. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Sahtiar, S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Media Center Lt. 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Sahtiar menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

“Langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dilakukan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahtiar menjelaskan bahwa Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meningkatkan proaktivitas dalam proses penataan non-ASN.

“Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini,” tambahnya.

Salah satu upaya yang telah diterapkan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap.

“Namun, langkah ini masih menghadapi beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah,” tutup Sahtiar. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar