Peserta BPJS Kesehatan Positif Corona Ditanggung Pemerintah


 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menanggung seluruh biaya pasien positif corona baik yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak punya asuransi sama sekali. Sedangkan yang swasta, akan diteliti kembali oleh pemerintah.

"Tentunya kalau pasien itu telah punya asuransi, kita lihat, yang tidak, baru dicover pemerintah dan anggarannya disentralisasikan melalui Kemenkes di mana verifikasinya dilakukan BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani saat video conference, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Keputusan tersebut, kata Sri Mulyani dikarenakan program asuransi seperti BPJS Kesehatan biasa tidak mencover penyakit yang sudah pandemi global.
Karena pandemi covid tidak masuk dalam hal yang bisa dicover oleh BPJS 

Kesehatan dari iuran. Maka, untuk pendanaan pasien COVID-19 ini akan diambil dari APBN atau APBD. Kita terus lakukan agar RS punya kepastian bahwa mereka akan dapatkan pembayaran dengan merawat para pasien COVID," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan virus corona. Mulai dari dokter, tenaga medis, hingga para tenaga medis yang menjadi korban alias meninggal dunia.

Besaran insentif yang diberikan, kata Sri Mulyani, untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan tenaga medis yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 300 juta per orang.

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," ungkapnya (007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar