TRANSKEPRI.FOM.BATAM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terpaksa menunda rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada hari Senin (6/1/2025), menyusul urung diterimanya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai dasar dari digelarnya rapat pleno tersebut pada hari Jumat (3/1/2025) kemarin.
Ketua KPUD KKA Padilah, SE mengatakan, bahwa memang direncanakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 silam dilaksanakan pada hari ini, Senin (6/1/2025). Namun hingga hari Jumat (3/1/2025) surat KPU RI yang ditunggu juga belum ada, sehingga agenda yang telah terjadwal terpaksa diundur.
"Memang rencana kita, rapat pleno penetapan akan dilaksanakan pada hari ini, namun surat KPU RI yang menjadi dasar rapat tersebut belum sampai ditangan kami,"ujar Padillah, Senin (6/1/25).
Untuk itu ungkap pria berkaca mata, pihaknya kembali mengagendakan rapat pleno tersebut akan digelar pada Hari Kamis (9/1/2025) di Aula Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS).
Hal ini lanjut dia, dapat terealisasi apabila surat Keputusan KPU RI sampai ke pihaknya pada hari ini. Karena surat tersebut ada limitnya yakni tiga hari setelah surat tersebut terbit.
"Apabila surat tersebut telah ada pada hari ini, maka tidak akan ada perubahan lagi rapat pleno penetapan pemenang dapat dilaksanakan sesuai jadwal,"tegasnya.
Sejatinya tambah dia, keluarnya surat dari KPU RI, bukan hanya di Anambas saja namun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menunggu hal yang sama.
Jadi mekanismenya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati KPU RI yang menyatakan nama-nama daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa dan dapat melanjutkan tahapan. Kemudian KPU RI menyurati KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang.
"Hal ini mengacu pada PKPU no 18 tahun 2008, dari inilah KPU melaksanakan tahapan, dan kita akan menggelar rapat pleno penetapan pada tanggal 9 Januari,"katanya lagi.
Seperti diketahui di Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri, pasangan No 2 Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian, SE menjadi pemenang setelah meraup suara sebesar 10705, kemudian di Posisi ke II, ada pasangan nomor urut 3 Wan Zuhendra-Amat Yani , ke III, pasangan nomor urut I Rus-Johari dan terakhir pasangan No 4, Neko-Taufik.(yd)
Tulis Komentar