Pimpinan Cabang Anak BUMN di Pekanbaru Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp7,9 M
TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU– Pimpinan Cabang (Pincab) salah satu anak perusahaan Bank BUMN di Pekanbaru, Syahroni, bersama Account Officer (AO) Fani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penahanan ini terkait kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,976 miliar, Selasa (10/12/2024).
Setelah penahanan, kedua tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau. Saat ini, Syahroni dan Fani telah dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk di Jalan Hang Tuah Ujung, Kulim, Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos Simare-mare, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nicky Junismero, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Effendi, menjelaskan bahwa Syahroni dan Fani diduga mempermudah pemberian kredit yang tidak sesuai aturan.
Tulis Komentar