Nagari Malampah Pasaman Masuk 10 Desa Terbaik Nasional

Nagari Malampah Barat, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, raih penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Nagari Malampah Barat, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, raih penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.

Apresiasi tertinggi dari Komisi Informasi (KI) Pusat diserahkan bagi 10 desa terbaik nasional, dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, sejumlah menteri dan wakil menteri, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gubernur Sumbar dan tujuh gubernur lainnya, serta Bupati Pasaman Sabar AS, dan sembilan Bupati lainnya.

Ada tiga kategori yang ditetapkan bagi 10 desa terbaik tahun 2024, yakni desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal.

Menko AHY dalam pidato tanpa teks, menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, guna merangsang tumbuhnya partisipasi dan kepedulian masyarakat.

Negara demokrasi bukan seperti kastil dengan benteng-benteng kokoh yang mengelilinginya, tapi negara hendaknya seperti rumah kaca yang bisa dilihat secara transparan.

Kepada generasi muda, AHY mengingatkan jangan menjadi konsumen berita yang disinformasi, karena akan sangat membahayakan bagi perkembangan generasi muda ke depannya.

Ketua KI Pusat, Doni Yusgiantiro dalam laporan menyebutkan, bahwa pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik, merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi bagi lembaga negara, pemerintahan pusat hingga daerah dan desa.

“Sebagai badan publik, pemerintah Desa juga berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu pemerintahan yang transparan akuntabel, efektif dan efisien, sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik, dan masyarakat desa.

Turut disampaikan, penghargaan tidak sekedar menjadi simbol prestasi, namun jadi pemicu semangat membangun desa. “Teruslah terus berinovasi dan beradaptasi dengan berbagai pihak, untuk kemajuan desa,” pesan Ketua KI Pusat.

Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang lahir pada tanggal 30 April 2008, dimandatkan kepada Komisi Informasi. Fungsinya untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga
Desa, guna mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang terbuka dan informatif bagi masyarakatnya untuk pengembangan diri dan sosial.(fauzi) 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar