Pemerintah Hapus Retribusi BPHTB dan PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah

BPHTB. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peraturan ini dalam rangka mempermudah program 3 juta rumah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penghapusan pajak tersebut akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sekali lagi (pemerintah) menghapuskan BPHTB serta PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian mempercepat untuk persetujuan bangunan gedung keluar dalam waktu 10 hari," kata dia di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).

Dia pun mewanti-wanti pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan keputusan tersebut untuk kongkalikong dengan pengembang. Dia menekankan, peraturan ini diputuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan berpenghasilan menengah atau tinggi.

"Harus dipelajari betul. Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat menengah bukan rendah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya PAD berkurang,"tegasnya.

Keputusan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan keputusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga menteri yang menyepakati peraturan tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar