Pemerintah Hapus Retribusi BPHTB dan PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BPHTB. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peraturan ini dalam rangka mempermudah program 3 juta rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penghapusan pajak tersebut akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sekali lagi (pemerintah) menghapuskan BPHTB serta PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian mempercepat untuk persetujuan bangunan gedung keluar dalam waktu 10 hari," kata dia di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).
Tulis Komentar