ANTISIPASI VIRUS CORONA

Syahrul Deadline Kedai Kopi dan Tempat Hiburan

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, H.Syahrul menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha Kedai Kopi, Warnet,  Tempat hiburan malam, Bioskop untuk mentaati surat edaran terkait penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19(Corona Virus) 

Masih beroperasinya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Bioskop dan Warung Internet (Warnet) di Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

Dihadapan media, H.Syahrul mengatakan, hari ini surat edaran kita buat. "Semua tempat yang dijadikan lokasi keramaian akan kita tutup sementara selama 14 hari, terhitung dari tanggal 24 Maret,” katanya, Senin (23/03/2020).

Untuk Warung Kopi diharapkan agar dapat mengatur tempat duduk pengunjung kedai kopi agar berjarak minimal sekitar 1 meter, Pungkas Syahrul.

Syahrul juga berharap pemilik warung Kopi dan warnet  taati peraturan yang dibuat pemerintah. Sekaligus kita menghimbau untuk dapat mengikuti apa yang kita tetapkan seperti,  biasanya satu meja untuk 10 orang dikurangi menjadi 3 orang saja.

Walikota Tanjungpinang berharap pemilik tempat usaha dapat mengerti dan memahami aturan yang ada demi mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang.

“Bila kita menemukan ada pelaku usaha yang membandel maka kita tidak akan segan memberikan sangsi", Tutupnya.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar