Polisi Tahan Tersangka Penggelapan Lahan di Kampung Jeropet Kawal
Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap tersangka MR dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan milik keluarga pelapor Risnawati di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Tersangka MR sudah kita amanakan dan ditahan Tim penyidik Reskrim Polres Bintan sejak Jumat (18/10/2024) kemarin. Hal ini guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (22/10/2024).
Prasojo menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka MR juga sudah di kirim Tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Tulis Komentar