TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (09/10/2024).
Acara ini digelar dengan tujuan untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan PSU di Kota Batam, seiring dengan perkembangan pesat kawasan perumahan dan pemukiman.
"PSU adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah, merupakan jaminan keberlanjutan fasilitas tersebut. Pemko Batam sedang menyusun perda agar penyelenggaraan PSU memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Jefridin.
Dalam konteks pembangunan Batam sebagai kota yang terus berkembang, PSU memegang peran penting dalam mewujudkan pemukiman yang layak huni. Fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya tidak hanya memberikan kenyamanan, namun juga mendukung kualitas hidup masyarakat.
Selain penyusunan Ranperda, Pemko Batam juga telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Utilitas di Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada bulan Oktober 2024.
Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan juga telah menerima 349 berkas penyerahan PSU dari pengembang, dengan tujuan memastikan keberlanjutan pembangunan perumahan yang efisien dan efektif. Rangkaian penyerahan PSU ini mencakup pembangunan fisik serta masa pemeliharaan yang berlangsung secara bertahap.
FGD yang diselenggarakan kali ini dihadiri oleh 150 peserta, termasuk OPD terkait, instansi vertikal, anggota asosiasi perumahan, dan camat. Narasumber yang hadir, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., dan Kepala BPKAD Kota Batam, Malik, memberikan pandangan hukum dan manajemen keuangan terkait penyelenggaraan PSU.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini karena menjadi bagian penting dalam fase awal penyusunan Ranperda PSU. Kehadiran narasumber yang kompeten diharapkan dapat memberikan bimbingan dan masukan berharga untuk mendukung kinerja Pemko Batam ke depannya,” tutup Jefridin.
Kepala Dinas Perakimtan Kota Batam, Drs. Eryudi, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan PSU dikelola sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku. Selain itu, transparansi dalam penyerahan dan pengelolaan PSU menjadi hal penting yang akan dijamin melalui Perda yang sedang disusun.
"Kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat memengaruhi kualitas PSU. Melalui perda ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan pengembang serta memastikan semua pihak berperan aktif dalam menjaga kualitas prasarana yang ada," tegas Eryudi.
Dengan upaya ini, diharapkan PSU di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)
Tulis Komentar