15 PNS Pemko Batam Memasuki Batas Usia Pensiun Terima SK
TRANSKEPRI.COM.BATAM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 September 2024, bersama dengan Piagam Penghargaan dan Saguhati, di Kantor Walikota Batam, Kamis (29/8/2024).
Acara ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Kota Batam kepada para PNS yang telah mengabdikan diri dengan dedikasi tinggi untuk kemajuan Kota Batam.
Sebanyak 15 PNS menerima SK BUP pada kesempatan tersebut, di antaranya Fatmah, S.Pd., SD, dan Fitrieni, S.Pd., SD dari Dinas Pendidikan dengan masa pengabdian masing-masing 40 tahun 11 bulan dan 39 tahun 10 bulan.
Selain itu, Ahmad Thabrani, S.Pd dan Dra. Rosmah Nurany dari Dinas Pendidikan, Agus Setia Budi, S.A.P., MH dari Dinas Perhubungan, Firdaus, S.Pd, SD dari Bapenda, serta Tuty Dahlia, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan.
Para penerima lainnya ialah Arasmi, ST dari Dinas Cktr dengan masa pengabdian 35 tahun 9 bulan, Emirita, SE dari Kecamatan Sekupang dengan masa pengabdian 39 tahun 5 bulan, serta Turmudhi, BSW dari Dinsos PM, Raja Agus Daud, S.Sos dari Bapenda, dan beberapa nama lainnya dari berbagai dinas dan kecamatan.
Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan ucapan terima kasih dan tahniah kepada para penerima SK BUP.
“Pengabdian dan dedikasi Bapak dan Ibu selama ini telah memberikan dampak positif bagi perkembangan Batam. Kami berharap semangat untuk membangun daerah ini terus berlanjut, bahkan setelah pensiun. Anda semua telah memberikan kontribusi yang sangat berarti, dan kami mengajak untuk tetap aktif dalam organisasi seperti PWRI, untuk terus memberikan sumbangsih bagi kemajuan Batam,” katanya.
Pemerintah Kota Batam berterima kasih atas semua usaha dan pengabdian yang telah diberikan, serta berharap agar kontribusi para pensiunan tetap menjadi bagian penting dari pembangunan Batam ke depan.(advertorial)
Tulis Komentar