KPU Tanjungpinang Gelar Apel Kesiapan Pantarlih Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal saat melakukan pemasangan atribut tanda anggota Pantarlih secara simbolis dalam apelKesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Se

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Senin (24/6/2024)

Kegiatan apel yang dipimpin langsung Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal tersebut diikuti sebanyak  637 Pantarlih yang tersebar di 18 Kelurahan di Kota Tanjungpinang yang telah dilantik sebelumnya dan nantinya akan melakukan tugas mendata pemilih dengan mendatangi ke rumah-rumah warga terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan Apel Pantarlih tersebut sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk para komisioner KPU Kota Tanjungpinang beserta para stafnya.

Apel juga ditandai pemasangan rompi, pengalungan kartu tanda pengenal dan atribut lainnya secara simbolis melalui 2 orang perwakilan anggota Pantarlih.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam proses demokrasi, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu atau Pemilihan yang demokratis   adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

"Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data,"kata Faizal.

Diterangkan, bahwa anggota Pantarlih akan bertugas di lapangan di wilayah TPS-nya masing-masing untuk pemutakhiran data 172.485 pemilih yang akan menjadikan rujukan utama dalam mengeluarkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sampai akhirnya menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.

"Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu  tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini,"jelas Faizal.

Dilanjutkan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan Pilkada selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara dan lain sebagainya.

"Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pilkada selanjutnya juga akan sangat terganggu,"ujar Faizal.

Untuk itu lanjut Faizal, atas nama KPU menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para Pantarlih untuk menjalankan tugas negara ini di 18 wilayah kelurahan se-kota Tanjungpinang.

"Kami yakin dan percaya, 637 Pantarlih yang telah dilantik dan telah pula mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang akan bertugas mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024, akan memiliki komitmen tinggi untuk mensukseskan tahapan Pilkada ini, dan akan menjadi yang terbaik dari tahun sebelumnya," ungkap Faizal.

Pihaknya juga berpesan, jika nantinya terdapat kendala di lapangan,  agar segera melakukan koordinasi langsung dengan PPS maupun semua jajaran kelurahan guna memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada akan berjalan dengan aman, damai dan terkendali.

"Untuk itu, guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada ini tersusun dengan baik, KPU telah mempersiapkan buku kerja Pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja Pantarlih selama melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) isi dari buku kerja ini yang mencakup 7 (tujuh) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara," ujar Ketua KPU Tanjungpinang ini.

Dijelaskan, bahwa prinsip kerja tersebut   antara lain, akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar