VIRUS CORONA

Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Penting Mulai Dibatasi

Ilustrasi: Toko penjual sejumlah kebutuhan pokok

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting (bapokting) di toko swalayan. Pesan ini diberikan Polri lewat surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Adapun, beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.

Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal 2 dus.

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan bapokting, yang dikutip detikcom, Selasa (17/3/2020).

Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.

"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail [email protected]," tulis Mabes Polri dalam suratnya.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyatakan pihaknya patuh atas permintaan tersebut. Tapi dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dikarenakan stok menipis.

"Saya kira itu imbauan untuk menjaga-jaga saja. Saya kira ada baiknya. Tetapi dalam imbauan ini bukan berarti dalam pengertian kita kekurangan stok. Stok tidak berkurang," ujarnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar