Andri Rizal Siregar Resmi Dilantik Sebagai Pj Walikota Tanjungpinang Gantikan Hasan

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad saat melantik dan mengambil sumpah Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).  

TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG  -   Andri Rizal Siregar, SE, MN yang karab disapa Choki, resmi dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang menggantikan Hasan, Jumat (31/5/2024).

Pelantikan berlangsung Pj Walikota Tanjungpinang tersebut berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang, dihadiri sejumlah tamu kehormatan dari berbagai institusi.

Andri Rizal Siregar diangkat menjadi Pj Walikota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pj. Walikota Tanjungpinang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten III Pemprov Kepri.

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan SK dan penyematan tanda pangkat oleh Gubernur Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada Andri Rizal dan berharap ia dapat bekerja keras untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi yang lebih baik. Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Walikota sebelumnya, Hasan, atas kinerjanya.

“Selamat mengemban amanah kepada Pj yang baru dan terima kasih kepada Bapak Hasan, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,” kata Ansar.

Gubernur menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam mengambil kebijakan strategis dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

Pergantian Pj. Walikota ini terjadi karena Hasan terlibat kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah di Bintan pada 2015-2016 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

Berdasarkan rekomendasi Pemprov Kepri dan penetapan tersangka oleh Polres Bintan, Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Andri Rizal Siregar menggantikan Hasan hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam wawancaranya, Andri Rizal menyatakan akan meninjau agenda kerja yang ada dan siap menjalankan roda pemerintahan Tanjungpinang.(fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar