TANJUNGPINANG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melakukan penahanan terhadap dua dari 5 tersangka perkara korupsi berupa suap (gratifikasi), Rabu (15/5/2024)
Hal dimaksud terkait perkara dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, juga kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
"Dalam perkara ini, Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Sementara tersangka Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH MH pada awak media ini.
Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Taufik Ryan yang tidak bisa hadir, lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini, merupakan direktur utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang.
"Tersangka Taufik Ryan akan kita panggil untuk ketiga kalinya pada tanggal 20 Mei 2024. Tersangka ini berasal dari Surabaya, termasuk dua tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini,"ujar Imam Asyhar
Diterangkan, penahanan dua tersangka
atas nama, Erwan Yuni Suryanta dan Dody Sugiarto ini, merupakan rangkaian penahanan dari dua tersangka dalam.perkara yang sama sebelumnya atas nama Ahmad Chandra alias AC pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi alias RE selaku ketua Pokja.
"Dalam dua perkara ini, ada lima orang tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Disampaikan, berkas kedua tersangka yang di tahan hari ini telah dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua dan langsung di lakukan penambahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Diterangkan, dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka Ahmad Chandra alias AC pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi alias RE secara bertahap.
Diketahui, dalam dua kasus ini, Kejari Tanjungpinang sekaligus telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar.
Uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.
Selain tersangka AC, penyidik Kejari tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, dari tersangka RE selaku penerima suap.
Dalam perkara ini, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.2 Miliar secara bertahap dari total uang suap yang ia terima dalam perkara ini.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp300 juta dari tersangka AC ini, ditambah pengembalian sebelumnya dari tersangka RE sebesar Rp.2 Miliar, maka total pengembalian uang negara dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp 2,3 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini sebelumnya.
Dikatakan, sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dan menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi proses proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang kedua proyek yang disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang dan peningkatan ruang belajar di UMRAH tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi ini memiliki anggaran senilai Rp.37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek dengan segala rinciannya. (fn)
Tulis Komentar